BatamHuKrimKepri

Polda Kepri Ungkap 53 Kasus Narkotika, 65 Tersangka Diamankan

×

Polda Kepri Ungkap 53 Kasus Narkotika, 65 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 53 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 23 Januari hingga 17 Februari 2025/f-hms-polda-kepri

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 53 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 23 Januari hingga 17 Februari 2025.

Dari kasus tersebut, 65 tersangka diamankan, terdiri dari 58 laki-laki dan 7 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 14,6 kg sabu, 1.322,61 gram ganja kering, 2.535 butir ekstasi, serta 16 butir Happy Five.

Beberapa pengungkapan besar terjadi di berbagai lokasi di Kepulauan Riau, di antaranya:

1. Ruli Bambu Kuning, Kota Batam – Dua tersangka ditangkap dengan 33,99 gram sabu.

2. Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam – Satu tersangka diamankan dengan 177,75 gram sabu dan 50 butir ekstasi.

3. Komplek Penuin Centre, Batam – Tiga tersangka ditangkap dengan 140 butir ekstasi, 2,45 gram sabu, dan 16 butir Happy Five.

4. Karimun, Kepulauan Riau – Seorang tersangka ditangkap dengan 2.284 butir ekstasi dan 11,50 gram sabu.

Selain itu, kerja sama Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dua kasus besar:

1. Terminal X-Ray Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre – 1.530 gram sabu disita.

2. Bandara Hang Nadim Batam – 489,02 gram sabu diamankan.

Sebagai tindak lanjut, Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti dari 13 laporan polisi, termasuk 2.552,28 gram sabu, 2.452 butir ekstasi, dan 376,25 gram ganja kering.

Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kerja keras dan sinergi antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.

“Pengungkapan dan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kepri,” tegas AKBP Achmad Suherlan.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *