BatamHuKrimKepri

Polda Kepri Nyatakan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas PU Natuna Lengkap

×

Polda Kepri Nyatakan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas PU Natuna Lengkap

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Polda Kepri menggelar Konferensi Pers tentang tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Natuna dengan PT. Mangkubuana Hutama Jaya yang menggunakan APBD Kabupaten Natuna TA. 2014 dan 2015, di Pendopo Polda Kepri, Kamis, (22/11) siang tadi.

Perkara ini berawal, pada hari kamis tanggal 24 september 2014 yang ditandatangani pada surat perjanjian kerja konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan pembangunan Pasar Modern (1 paket) nomor: 644/pu-ck/ktr-induk/fisik/165/ix/2014; antara tersangka Inisial M selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Natuna yang bertindak untuk dan atas nama SKPD Dinas PU Kabupaten Natuna berdasarkan SK Bupati no. 48 tahun 2014 dan tersangka Inisial MA selaku direktur utama bertindak untuk dan atas nama PT. Mangkubuana Hutama Jaya.

Total harga kontrak atau nilai kontrak induk sebesar Rp36.688.120.000,-. (Tiga Puluh Enam Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan kontrak berlaku sejak tanggal 4 september 2014 sampai tanggal 25 desember 2015.

Selain itu, Kegiatan pekerjaan kontruksi pembangunan pasar modern (1 paket) dimulai dari pelaksanaan hingga dengan pembayaran bertentangan pada peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adapun yang menjadi tersangka dalam kasus Korupsi tersebut ialah, Inisial M, Inisial MA, Inisial MBI, Inisial LH, Inisial ZH, Inisial DAP, Inisial DS, Inisial S, dan terakhir berinisial NST.

Sementara itu, akibat dari perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp4.173.459.783,40 (empat miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat puluh rupiah).

Dengan itu, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 55 KUHP Undang-undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses penyidikan dinyatakan lengkap (P.21) pada hari Jumat, 23 November 2018 dan direncanakan untuk masuk tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Disamping itu, Konferensi Pers ini juga dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, SIK, Kasubbid Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri serta para Awak Media.

Sumber: Humas Polda Kepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *