Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt
membenarkan adanya penangkapan judi online di Tanjungpinang, Jum’at (19/08/2022).
Penangkapan dilakukan Polda Kepri pada hari Rabu 3 Agustus 2022 lalu, dari penggrebekan tersebut diduga lokasi penangkapan dijadikan sebagai markas operator judi online.
“Iya benar, telah dilakukan penggrebekan lokasi judi online yang ada di Tanjungpinang oleh Polda Kepri” jelas Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi.
Ia menyebutkan, perkara ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan nanti akan segera di infokan lebih jelasnya.
“Nanti kalau sudah ada saya update,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Polda Kepri telah mengamankan 1 orang diduga selaku operator judi online di Jalan Pemuda kota Tanjungpinang yang diduga sebagai markas judi. Di mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksinya.
Dari lokasi judi online itu juga, polisi diduga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa berupa empat (4) unit handphone, buku tabungan, ATM, 1 set perangkat komputer serta beberapa barang bukti lain.