BeritaDaerahHeadlineTanjungpinang

PNS Pemko Tanjungpinang Ditangkap Karena Narkoba Akan Diberhentikan

×

PNS Pemko Tanjungpinang Ditangkap Karena Narkoba Akan Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan/f-srl-dk

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan, oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan segera diberhentikan.

Diketahui oknum PNS ditangkap berinisial YW. Dia ditangkap bersama rekannya inisial TS di Jalan Brigjen Katamso pada Minggu (24/3/2024) lalu.

Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 2,4 gram dan 3 butir pil ekstasi, serta timbangan digital.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan, tidak ada toleransi bagi ASN yang terjerat dengan hukum.

“Saya sudah berkoordinasi dengam satpol PP kalau memang nanti ya diberhentikan, itukan sudah melanggar hukum,” kata Hasan, Senin(1/4/2024).

Hasan memaparkan bahwa untuk melakukan pencegahan terkait peredaran narkoba bisa dilakukan dengan tes urin seluruh ASN di Pemko Tanjungpinang.

Pemko Tanjungpinang, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan BNN Kota Tanjungpinang untuk melakukan tes urine.

“Tes urine tidak usah bilang-bilang kita ingin memastikan.Termasuk saya nanti tes urine,” imbuhnya. (Srl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *