TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Sidang gugatan dugaan kesalahan administrasi tentang keterwakilan perempuan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali ditunda, Selasa (21/10/2024).
Tampak hadir diruang persidangan, perwakilan KPU Bintan dan perwakilan Bawaslu Bintan sebagai pihak tergugat dan pihak penggugat didampingi tim kuasa hukumnya.
Penundaan tersebut lantaran pihak turut tergugat, DPC Demokrat dan Ketua DPRD Kabupaten Bintan tidak hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum Tarmizi sebagai penggugat, Parningotan Malau berharap majelis hakim dapat lebih tegas terhadap para turut tergugat dalam kasus ini.
“Kami memohon kepada majelis hakim supaya lebih tegas lagi kepada para turut tergugat, agar lebih menghormati jalannya persidangan,” ungkapnya.
Sidang akan kembali di gelar pada pekan depan, dan akan dijadwalkan dua kali dalam seminggu. (Yuli)