BINTAN, deltakepri.co.id – Dugaan penggelapan dokumen lahan oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan terus menuai sorotan publik.
Kali ini, giliran aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ucok Fatumonah Harahap, yang angkat bicara soal praktik-praktik mafia tanah yang kian marak di wilayah tersebut.
Ucok menyebut praktik mafia tanah bukanlah fenomena baru di Bintan, namun hingga kini belum mendapat penanganan yang tegas dan menyeluruh dari aparat terkait.
Mafia tanah di Bintan, kata dia, seperti dirawat dan dilestarikan. Kasus-kasus serupa terjadi berulang kali, tapi penyelesaiannya cenderung mandek.
“Saya memberi atensi penuh terhadap kasus ini dan akan menggelar aksi pekan depan jika belum ada kepastian hukum dari pihak berwenang,” tegas Ucok.
Meskipun memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum, Ucok tetap mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Tapi keadilan tidak boleh berhenti pada surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan. Harus ada ketegasan, harus ada kejelasan,” tambahnya.
Ucok juga mengkritisi keras dugaan keterlibatan seorang pejabat publik aktif dalam kasus ini.
Menurutnya, hal tersebut mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif dan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, pejabat publik yang seharusnya mengayomi malah menjadi aktor utama dalam praktik kejahatan.
“Ini bukan hanya bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, tapi juga bentuk nyata abuse of power yang kami kutuk keras,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan pihaknya, Ucok menyerukan agar masyarakat tidak tinggal diam.
PMII, akan terus mengawal proses hukum dan siap turun ke jalan jika tidak ada kejelasan penanganan.
“Kami akan terus mengawal dan bila perlu turun ke jalan. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ucapnya.
“Mafia tanah harus dilawan, dan siapapun yang terlibat harus diproses secara adil dan transparan,” tutup Ucok. (*)