DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – Plt Gubernur Kepri Isdianto diminta untuk segera menghentikan aktifitas tambang pasir silika atau kuarsa yang diduga sudah berlangsung sejak tahun 2019 di Pulau Sebangka, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Tak hanya gubernur, pihak aparat penegak hukum juga diminta turun tangan menangani oknum-oknum yang diduga telah membekingi aktifitas tambang tersebut.
“Kami minta gubernur maupun aparat penegak hukum menghentikan aktifitas tambang pasir di Pulau Sebangka. Kami juga meminta aparat penegak hukum dapat menindak oknum-oknum yang terlibat membekingi aktifitas tambang tersebut,” tegas Dankoti Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Yusri Mandala dalam keterangannya, Kamis (27/2/2020) pagi.

Berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, ditemukan sejumlah fakta di lapangan adanya upaya melanggar hukum yang diduga dilakukan pihak perusahaan dengan mengekspor pasir kuarsa.
“Kita sudah cek perusahaannya, belum terdaftar sebagai perusahaan yang mengantongi izin ekspor namun sudah melakukan ekspor. Ini jelas merugikan negara. Dan harapan kami kepada gubernur maupun aparat penegak hukum untuk segera secepatnya bertindak,” pinta Mandala.
Ia kemudian menjelaskan, bahwa berdasarkan dokumen studi kelayakan perusahaan tersebut, kegiatan penambangan tahun pertama sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 dengan rencana produksi sebesar 515.183 Loose Cubic Meter (LCM).
“Dan selama ini kita tau nya yang melakukan penambangan adalah CV Singkep Tuah Persada. Namun sebenarnya perusahaan tersebut bukan CV, seperti yang disebutkan selama ini, melainkan sebuah PT,” terangnya.
Menurut dia, perusahaan tersebut menggunakan nama PT Singkep Tuah Persada dan merupakan salah satu perusahaan di Kabupaten Lingga yang bergerak di bidang pertambangan pasir saliki atau kuarsa berdasarkan SK Gubernur Kepri No 951/KPTS-18/V/2017.
“Luas lahan yang akan ditambang perusahaan ini sekitar 146 hektar berdasarkan SK IUP yang dikeluarkan pada tahun 2017 lalu. Namun lahan mana saja yang akan ditambang kita belum tau,” pungkasnya.