BINTAN, deltakepri.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kembali gagalkan penyeludupan sabu.
Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke salah satu narapidana Lapas namun gagal atas kejelian petugas.
Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan, kejadian ini terjadi pada Senin, 01 Juli 2024 sekitar pukul 14.46 WIB.
“Penyelundupan berhasil digagalkan petugas dari barang bawaan pengunjung wanita dua orang,” kata Kalapas Edi, Jumat (12/07/2024).
Dua wanita diperiksa mulai badan hingga barang bawaan berisi nasi, lauk sotong, dan kerupuk yang diperiksa secara terperinci.
“Petugas membelah empat lauk sotong, dan semuanya didapati empat kantong plastik bening diduga berisi narkoba,” terangnya.
Kalapas menjelaskan, bahwa pelaku dan barang bawaan yang diduga narkoba langsung dikoordinasikan kepada Satresnarkoba Polres Bintan.
“Barang bukti dan terduga pelaku kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Bintan untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Hal ini, urai Edi, merupakan wujud dari penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat di Lapas Narkotika Tanjungpinang,
Sebelumnya, Satresnarkoba amankan satu (1) pelaku seorang wanita berprofesi sebagai Pemandu lagu, dengan barang bukti sabu seberat 11,87 gram.
Kasat Narkoba Iptu Davinci Joisie Sidabutar menyebutkan, pelaku RD (24) mengaku menerima upah Rp200 ribu setelah mengantar Sabu ke dalam lapas. (Yuli)