BintanHuKrim

Petugas Lapas Diganjar Penghargaan Usai Gagalkan Penyelundupan Sabu Pakai Rendang

×

Petugas Lapas Diganjar Penghargaan Usai Gagalkan Penyelundupan Sabu Pakai Rendang

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers Penyelundupan Sabu Pakai Rendang.F-Yuli/DK

BINTAN, deltakepri.co.id – Petugas Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang meraih penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Kepri, Kamis (12/12/2024).

Penghargaan tersebut diberikan karena berhasil menggagalkan penyelundupan sabu masuk ke dalam lapas.

Kalapas Narkotika Bejo mengatakan, pihaknya mengapresiasi dedikasi petugas yang menggagalkan penyelundupan Sabu tersebut.

“Kita apresiasi kinerja petugas kita yang jeli memperhatikan pengunjung, sehingga berhasil amankan pelaku dan barang bukti Sabu,” jelasnya

“Atas kinerjanya, Kanwil Kepri memberikan penghargaan hasil kerja petugas lapas tersebut,” sambung Bejo.

Bejo juga mengatakan, bahwa sudah menjadi aturan pembesuk yang membawa barang bawaan untuk diperiksa petugas.

“Selain barang bawaan petugas juga mengecek badan pembesuk,” sebut Bejo

Sebelumnya diberitakan, Lapas Narkotika Tanjungpinang telah berhasil meringkus pelaku pengedar Sabu ke dalam lapas.

Modus pelaku memasukan Sabu ke dalam lapas pada 28 Oktober 2024 lalu, Kamis (12/12/2024).

Dari kejadian, Dua orang, Jumanto (50) dan Lafran (40) langsung diamankan Satnarkoba Polres Bintan.

Dengan jumlah barang bukti Sabu sebanyak 8 paket demgam total 33,87 gram sabu.

Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Bejo mengatakan, kejadian bermula saat pelaku membesuk rekannya dengan membawa lauk rendang.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai rendang yang berisikan sabu dibungkus pelastik bening kemudian dilakban warna hitam.

Ketika dicek ada beberapa bungkus kain seperti handuk kemudian membungkus Sabu sehingga terlihat seperti daging rendang.

“Atas kejelian petugas akhirnya lauk rendang diketahui membawa sabu sebanyak 8 paket,” jelas Bejo di halaman kantor Lapas Narkotika.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinci Josi Sidabutar mengatakan saat itu pihaknya menerima laporan.

Lalu, langsung mengamankan Lafran, sedangkan Jumanto sempat melarikan diri saat diperiksa di Lapas Narkotika.

“Jumanto berhasil ditangkap setelah 3 hari melarikan diri di Kampung Pisang, Bintan Timur, di rumah rekannya,” terang kasat.

Saat ini Kedua Tersangka sudah berada di Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *