BINTAN, deltakepri.co.id — Tim Intelijen Korem 033/Wira Pratama berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba di Gang Kenanga, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (23/4/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dipimpin Peltu Ali Panjaitan selaku Danpos Bintan, tim yang terdiri atas lima personel melakukan pengamatan sejak pukul 14.00 WIB.
Sekitar pukul 19.10 WIB, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria memasuki lokasi transaksi, lalu segera melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu kantong plastik hitam berisi bungkus plastik biru yang memuat sabu seberat sekitar 100 gram.
Petugas juga menyita sebungkus rokok Sampoerna Prima yang diduga difungsikan untuk menyamarkan barang bukti.
Tersangka, berinisial TH (57), warga Jalan Soekarno Hatta, Komplek Pattimura, Kota Tanjungpinang, kini diamankan di Kantor Intel Korem 033/WP untuk pemeriksaan lanjutan.
TH—seorang warga sipil yang bekerja di sektor swasta—diperiksa intensif untuk mengungkap jaringan peredaran yang melibatkannya.
Rencananya, pada Kamis (24/4/2025) pelaku akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang.
Korem 033/WP menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau melalui sinergi dengan aparat penegak hukum lain. (*)