BINTAN, deltakepri.co.id – Pasca dilepaskan demi hukum Dua tersangka M. Ridwan dan Budiman hingga kini berkas perkaranya juga masih belum lengkap, Rabu (10/07/2024).
Kasi Intel Kejari Bintan Syamsul Sahubauwa menyebutkan, jika berkasnya masih dalam penelitian tim kejaksaan.
“Berkas kedua tersangka, masih penelitian jaksa dikarenakan terdapat petunjuk jaksa yang belum dilengkapi oleh penyidik,” sebut Syamsul.
Syamsul juga mengungkapkan, sampai saat ini jaksa dan penyidik berkoordinasi guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka.
Saat ditanya batas waktu penyelesaian berkas perkara kedua tersangka, Kasi Intel Kajari Bintan tidak memberikan jawaban pasti perihal batas waktu kapan berkas dinyatakan lengkap.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) PT Expasindo Raya, Lucky Omega Hasan juga menyebutkan, pihak perusahaan milik kliennya mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Kerugian dalam perkara ini klienn saya alami kerugian mencapai Rp2 Millar. Itu untuk bidang tanah depan yang berada di KM 23 yang kami laporkan dalam laporan polisi,” terangnya. (Yuli)