BINTAN, Deltakepri.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kini menciptakan aplikasi sistem Kelola Desa antara Kejaksaan, Dinas PMD (Sikades sadarkate) Kabupaten Bintan, Rabu (06/12/2023).
Launching aplikasi ini merupakan program jaga desa guna membantu masyarakat kecil atau masyarakat di tingkat paling bawah.
“Aplikasi ini banyak membantu masyarakat di Desa – Desa, aplikasi ini juga bisa sebagai tempat pengaduan perbuatan melawan hukum,” jelas Kajari Bintan I Wayan Eka Widdiyara
Wayan menyebutkan, dalam aplikasi ini juga menerima pelaporan anggaran APBdes dan Penggunaan APBdes, Bumdes PAD dan ADD.
Selain itu juga, lanjut Wayan, nantinya ada pendampingan hukum permohonan pembuatan akte keluarga, kelahiran terutama untuk penghayat aliran kepercayaan, Perwalian, Sertifikat dan lainnya.
“Sebagai permohonan masyarakat akan di nilai atau diklarifikasi terlebih dahulu sebelum di tindak lanjuti dalam aplikasi ini juga bisa melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan anggran Desa dan kasus lainnya,” terangnya.
Sementara itu, untuk perkara Restoratif Justice (RJ) juga bisa diajukan melalui aplikasi Sikades Sadarkate, yang bisa diajukan secara online, yang nantinya pihak kejaksaan sebagai penengah dalam perkara.
“Intinya program ini merupakan program jaga desa melalui pengawalan dan pendampingan hukum pada kejaksaan negeri bintan supaya masyakarat tidak perlu datang ke kantor kejari bintan,” sambung Kajari.
Untuk pendaftaran aplikasi Sikades Sadarkate bisa didapatkan melalui aplikasi smartphone hanya dengan cara scan barcode. (Yuli)