BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menerima tahap II tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan dari Kantor Wilayah (Kanwil) khusus Bea Cukai di Kabupaten Karimun, Senin (28/08/2023).
Penyerahan tahap II Kejati Kepri ini pula diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan yang secara langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan.
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan, untuk kapal pengangkut juga sudah diamankan.
Karena telah membawa minuman beralkohol (Mikol) dari Singapura menuju Palembang.
“Saat kapal berada di perairan berakit dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 654 karton berisi berbagai jenis Mikol,” jelas Fajrian.
Fajrian menjelaskan, setiap kardus berisi bermacam-macam merk dengan variasi 16 botol per kardusnya serta 9 botol per kardusnya.
“Mereka ini tidak dilengkapi manifestnya. Atau tanpa lapor, membayar ke kantor bea cukai,” tambahnya.
Adapun tiga tersangka yang diamankan diantaranya, M Nahkoda kapal, D pengurus yang mencari kapal dan Y pengurus barang. Para tersangka ini menggunakan kapal KM Indo King Jaya.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap ke tiga tersangka yakni, Pasal 54 Undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai juncto Pasal 55 Ayat 1 beserta KUHP.
“Untuk ancaman penjara terhadap tersangka 10 tahun dan denda Rp5 Miliar, jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pemilik barang Mikol saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
” Sudah DPO,” ungkapnya.***