Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang Rahma resmikan stand Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Tanjungpinang yang bergabung di MPP, Jumat (9/12/2022).
Sekjen Dewan Pimpinan Nasional PERADI Hermansyah Dulaimi mengatakan, Peradi merupakan wadah profesi advokat dalam undang-undang Advokat yang memiliki kewenangan.
“Adapun kewenangannya melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat, pengujian calon Advokat, pengangkatan advokat dan lainnya,” jelas Hermansyah.
Menurutnya, stand PERADI di Mall Pelayanan Publik merupakan yang pertama di Indonesia, dan akan menjadi contoh untuk MPP yang ada di daerah lain.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemko Tanjungpinang telah memfasilitasi PERADI untuk bergabung di MPP Tanjungpinang,” ungkapnya.
Dengan hadirnya PERADI di mal pelayanan ini, katanya, dapat melayani masyarakat dan memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Rahma mengapresiasi semangat PERADI Kota Tanjungpinang atas program yang disusun untuk kepentingan masyarakat.
Dikatakannya, PERADI harus memiliki semangat yang sama membangun Kota Tanjungpinang dan membantu masyarakat yang membutuhkan di bidang hukum.
“Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengapresiasi dengan sejumlah program kerja yang telah disusun termasuk menjadi mitra program Pemerintah,” kata Rahma.
Selain itu, Rahma berharap kehadiran loket PERADI di MPP membawa manfaat keberkahan bagi masyarakat.
“Dengan bantuan konsultasi hukum gratis, semoga berdampak baik bagi masyrakat yang membutuhkan perlindungan hukum,” ungkapnya.