BINTAN, deltakepri.co.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bintan tetapkan Satu (1) tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Lancang Kuning, di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, (16/12/2024).
KW yang menjabat sebagai honorer keuangan Desa lancang kuning diduga telah menggelapkan anggaran desa untuk kebutuhan pribadinya.
Kanit Tipikor Polres Bintan Ipda Riky Sinaga mengatakan, sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan termasuk keterangan beberapa saksi ahli.
“Dari hasil perhitungan inspektorat ditemukan kerugian negara sebanyak Rp433 juta pada tahun 2023,” jelas Ipda Riky.
Dijelaskan Riky, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah meminta keterangan saksi dari Bina Desa Kemendagri dan Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan proses kegunaan keuangan.
‘Kita sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Adapun modus tersangka KW, saat diperintahkan mengambil uang, tersangka justru melakukan penarikan lebih dari berapa yang ditarik.
“Yang bersangkutan itu mengambil uang tidak sesuai dengan yang diperuntukkan, mengambil dana lebih dari yang diperintahkan hingga mencapai Rp433 juta,” ungkapnya. (Yuli)