BeritaDaerahHeadlineKepriTanjungpinang

Penyeludupan 770 gram Sabu Digagalkan, Pelaku Ngaku Terlilit Hutang

×

Penyeludupan 770 gram Sabu Digagalkan, Pelaku Ngaku Terlilit Hutang

Sebarkan artikel ini
Lanal Bintan gelar konferensi pers penangkapan nelayan yang bawa sabu, Jum'at (28/06/2024)/f-srl-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Lanal Bintan gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Sabu asal Malaysia, di Perairan Selat Riau, utara Pulau Bintan.

Warga Kota Batam Fuad bin Hamdan (74), berhasil diamankan oleh Lanal Bintan dan Satgas Gabungan TNI AL, karena nekat menyelundupkan Sabu dari Malaysia menuju pulau Bintan.

Fuad diketahui merupakan Warga Kampung Darat Pulau, Kelurahan Karas, Kecamatan Galang, kota Batam dan berprofesi sebagai nelayan.

Komandan Lanal (Danlanal) Bintan, Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto mengatakan, penangkapan bermula setelah pihaknya menerima informasi speedboat membawa narkoba jenis Sabu dari Malaysia akan melintas di perairan Selat Riau, Utara Pulau Bintan.

“Pelaku penyelundupan Fuad mengaku sebagai nelayan, dan baru kali pertama menyelundupkan sabu dari Malaysia lantaran terlilit hutang,” jelas Danlanal, Jumat (28/06/2024).

Dari hasil penggeledahan, tim satgas TNI AL berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 770 gram.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Makolanal Bintan untuk diperiksa lebih lanjut. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *