BINTAN, deltakepri.co.id – PT. Aiwood Smart Home Internasional saat ini Rabu (28/02/2024) tengah lakukan pemindahan barang di Gudang yang berada di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.
Pemindahan dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan meminta segera mengosongkan lokasi izin usaha yang diduga tidak berizin tersebut.
Diketahui, pemindahan telah dilakukan namun Pemkab Bintan hingga kini belum menutup lokasi Gudang yang diduga ilegal yang digunakan PT. Aiwood sebagai lokasi produksi barang furniture asal China dirubah ke Made In Indonesia.
Sebelumnya, Seketaris Daerah (Sekda) Bintan Ronny Kartika telah memberikan waktu Dua (2) hari bagi pihak perusahaan untuk pemindahan, karena akan dilakukan penutupan di lokasi Galang Batang.
Tetapi, hingga saat ini lokasi Gudang milik PT. Aiwood Smart Home Internasional di kawasan Segantang lada Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang, belum juga disegel.
Pengawasan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Kabupaten Bintan, Rory Andri HK, mengatakan, perusahaan tersebut belum ditutup karena masih menunggu arahan dari pimpinan.
“Kita belum mendapat perintah dari pimpinan bupati Bintan untuk melakukan penutupan Gudang PT. Aiwood Smart Home Internasional,” kata Rory.
Ia juga menyebutkan, jika perintah tersebut sudah ada, baru pihaknya yakni Tim terpadu akan melakukan penutupan.
Sementara itu, Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabuapetan Bintan, Suwarsono menyebutkan, penutupan gudang sudah siap, tinggal pemasangan dan menunggu perintah dari DPMPTSP selaku ketua Tim Terpadu.
“Kita hanya sebagai penindak Peraturan Daerah (Perda). Jika ketua tim terpadu memerintahkan tutup, ya langsung kita tutup,” sebut Suwarsono.
Ia juga mengungkapkan, bahwa sampai dengan saat ini belum mendapat perintah tim terpadu, meski semua keperluan sudah disiapkan.
Pantauan dilapangan terlihat, beberapa kontainer mengangkut furniture milik PT. Aiwood Smart Home Internasional sudah melakukan pemindahan dari Galang Batang menuju ke KM 23. (Yuli)