BINTAN, deltakepri.co.id – Seorang pengungsi di Hotel Bhadra Resort diduga ikut menertibkan baliho milik Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tanpa dilengkapi alat keselamatan, di bundaran KM 16, Bintan, Senin (30/10/2023).
Kepala Kesbangpol Bintan Lukman mengatakan, kemungkinan benar, yang bersangkutan merupakan pengungsi di Bhadra Resort..
“Kemungkinan iya, pengungsi Bhadra Resort,” kata Lukman melalui pesan singkatnya.
Baru-baru ini diketahui pula, bahwa pengungsi tersebut bernama Maki, dan diduga dimanfaatkan membantu melepaskan baliho Bacaleg.
Padahal sesuai aturan yang berlaku, selama pengungsi berada di Indonesia, meraka tidak diperbolehkan untuk bekerja.
Keberadaan mereka (Pengungsi _red) di Indonesia hanya untuk menunggu giliran kembali ke negara penerima suaka atau pulang kembali ke negaranya secara sukarela apabila telah aman.
Sebelumnya juga diberitakan, tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Bintan, TNI dan Polri, Disperkim serta Satpol PP telah melakukan penertiban serentak di 10 Kecamatan di Bintan.
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra menjelaskan, sudah memberi sosialisasi kepada partai dan Bacaleg untuk mencopot APK yang terpasang, karena belum memasuki masa kampanye.
“Kita sudah ingatkan partai dan Bacaleg untuk mencopot spanduk atau baliho mereka sebelum kita tertibkan,” jelas Putra.***