BINTAN, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bintan berhasil mengamankan Dua (2) tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kedua tersangka DM dan BS ditangkap di lokasi yang berbeda, dan keduanya bukan dati satu jaringan tetapi memiliki market penjualan tersendiri.
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofiyan Roda mengatakan, DM ditangkap saat melakukan transaksi pada tanggal 26 Februari 2024, pukul 02:00 WIB dini hari .
“Dari tangan DM diamankan 6 paket sabu siap edar dengan total berat 3,7 gram,” jelas Sofyan, Rabu (06/03/2024).
Ia menyebutkan, selain sabu, polisi juga amankan plastik bening satu bundal untuk memasarkan sabu dan satu set alat hisap (Bong).
Tersangka BS yang juga warga Kijang ditangkap 29 Februari 2024 di rumahnya, di Kijang Kampung Baru Sei lekop, Kecamatan Bintan Timur.
“BS ini merupakan residivis yang sudah Dua Kali masuk penjara. Kini kembali lagi masuk penjara yang ke Tiga kalinya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, BS pertama kali masuk penjara dengan perkara penganiayaan di tahun 2013, tahun 2018 terjerat kasus narkotika dan untuk tahun 2024 ini kembali berurusan dengan kasus narkoba.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari sistem lempar (Peta) yang tidak langsung bertemu dengan pemilik Sabu hanya berkomunikasi melalui handphone,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, Dua orang kini masuk dalam daftar pencarian (DPO) yakni B yang merupakan rekan DM. Sedangkan Y yang juga DPO rekan dari BS yang sama-sama warga kijang.
Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 113 ayat 1 undang – undnag RI no 35 tahun 2029.
“Kedua tersangka ini terancam 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yuli)