Delta Kepri – Saat ini permasalahan listrik di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan relatif bisa diselesaikan dengan baik. Namun yang perlu dipikirkan kembali ialah, peningkatan kebutuhan listrik semakin membesar dan perlu diatasi dengan cara mengembangkan teknologi energi terbaru, Senin (31/10).
Seperti halnya yang telah disampaikan oleh Pengamat kelistrikan Muhammad Mujahidin dalam seminarnya yang bertema “Permasalahan dan Solusi Kelistrikan Untuk Kepentingan Pembangunan Daerah”, di aula MAN Tanjungpinang, Sabtu kemarin lalu.
Ia mengatakan, energi listrik semakin lama, semakin dalam posisi tertekan. Pasalnya, kebutuhan listrik selalu meningkat, karena itu perlu pengoptimalan energi listrik. Sumber energi listrik dari bahan tambang semakin lama, juga akan habis, bila dipergunakan secara terus menerus.
Dan Untuk mengatasi hal itu, jalan satu-satunya yang harus dilakukan adalah memanfaatkan energi terbarukan dengan mengganti teknologi yang cukup memadai.
“Percaya atau tidak, saat ini energi listrik mengalami posisi tertekan. Karena semakin lama semakin banyak kebutuhan. Sumber energi listrik-pun akan semakin menipis jika tidak menggunakan energi terbarukan,” paparnya dihadapan sekitar 150 orang mahasiswa.
Lanjutnya, untuk mengatasi persoalan tersebut, perlu diciptakan energi terbarukan lainnya, guna mengimbangi pemakaian energi listrik saat ini.
“Energi terbarukan berasal dari proses alam yang berkelanjutan seperti tenaga surya, tenaga angin, arus air, proses biologi dan panas bumi,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Manajer Pembangkit PLN Tanjungpinang Yanuar Budi mengatakan, interkoneksi Batam-Pulau Bintan, hingga saat ini, telah menorehkan hasil yang positif. Daya listrik yang disalurkan melalui lima gardu induk mencapai 180 MW, dan hal itu diakuinya, sudah melebihi kebutuhan.
“Kami memiliki visi menciptakan Kepri terang-benderang,” ujarnya dalam seminar yang diselenggarakan Komunitas Bakti Bangsa.
Sambungnya, Proyek interkoneksi itu adalah bagian dari pelaksanaan kebijakan untuk menerangi Provinsi bagian daerah perbatasan.
“Dalam pembangunan interkoneksi juga diawasi oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri. Dimana, Kejati sendiri sebagai penengah dan pengawas dari berbagai kebijakan dalam menyangkut berbagai persoalan yang menghambat,” ujarnya.
Selain itu, melalui Kasi Perdata Kejati Provinsi Kepri Lexi Pararani Kurniawan mengatakan, tugas pihak kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum merupakan mengawasi tata cara pengaturan dan keamanan terkait pembangunan interkoneksi listrik.
“Mulai dari perizinan lahan serta pengaturan lainnya, yang terkait dengan pembangunan jaringan interkoneksi ini, kita bantu” jelas Lexi.
Menurut Lexi, dari proses sistem pengamanan dan proses ganti rugi status tanah yang digunakan untuk pembangunan interkoneksi. Seluruhnya akan diawasi serta dibantu dalam mengatur sistemnya oleh pihak Kejati.
“Proses pembangunan interkoneksi Batam – Bintan menelan waktu 2 tahun, dan PLN pula mampu menghemat uang negara sekitar Rp20 miliar per bulan,” ucapnya.
Disamping itu, Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah juga menjelaskan, hingga saat ini, untuk mengatasi pemenuhan kebutuhan energi listrik di Provinsi Kepri, sudah hampir membaik.
“Melihat minimnya ketersediaan energi kelistrikan di Provinsi Kepri, Pemerintah terus berupaya dalam peningkatan kebutuhan listrik di Provinsi Kepri. Ditambah lagi dengan adanya target pemerintah pusat yang menargetkan 35000 MW,” ungkap politisi PKS ini.
Untuk itu, Iskandarsyah kembali menerangkan, perlu adanya dorongan dari semua pihak, baik itu itu pemerintah serta masyarakat agar dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan kelistrikan secara optimal. Sehingga ide-ide lainnya, dapat bermanfaat untuk peningkatan daya listrik. (Oppy)