TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi penetapan Surat Keputusan (SK) trayek, tarif penumpang, serta perlindungan asuransi bagi kelompok penambang di Kelurahan Kampung Bugis, Kamis (10/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan PT Jasa Raharja, pihak kelurahan, serta tiga kelompok penambang—terdiri dari satu kelompok penambang boat dan dua kelompok mesin Robin.
Kabid Pelayaran Dishub Tanjungpinang, M. Tri Putranto mewakili Kepala Dishub Boby Wira Satria menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penataan transportasi laut rakyat agar lebih tertib, aman, dan terlindungi secara hukum.
“Kami ingin memastikan penambang dan penumpang memiliki jaminan keselamatan melalui program asuransi. Sekaligus menata legalitas trayek dan tarif,” kata Tri.
Pihaknya juga berkomitmen menjembatani sinergi antara kelompok penambang, Jasa Raharja, dan kelurahan dalam memperkuat layanan transportasi laut skala kecil.
Dukungan pun datang dari perwakilan kelompok penambang yang hadir. Salah satu ketua penambang mesin Robin menyatakan kesiapannya mendukung langkah Dishub dalam upaya peningkatan keselamatan dan legalitas operasional.
“Kami senang ada perhatian dari pemerintah. Ini penting untuk keselamatan kami dan para penumpang,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT Jasa Raharja Tanjungpinang menjelaskan bahwa program asuransi akan memberikan perlindungan bagi penumpang maupun penambang yang mengalami kecelakaan—baik di darat, laut, maupun udara. Perlindungan mencakup luka-luka, cacat tetap, hingga santunan kematian.
“Agar bisa tercover, peserta wajib membayar premi dan harus memiliki SK resmi terkait tarif serta dokumen legalitas kapal seperti pas kecil,” jelasnya.
Hasil dari pertemuan tersebut menyepakati beberapa rekomendasi, di antaranya:
1. Pembentukan SK kelompok penambang oleh Kelurahan Kampung Bugis.
2. Penyusunan SK Wali Kota Tanjungpinang mengenai trayek dan tarif rute Kampung Bugis – Pelantar II (Kuala Riau).
3. Kerja sama atau MoU antara kelompok penambang dan PT Jasa Raharja.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban, keselamatan, dan perlindungan hukum bagi transportasi laut rakyat di Kota Tanjungpinang.
Penulis : Indra
Editor : Red