TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggelar rapat pembahasan mengenai penataan pegawai non-ASN melalui skema outsourcing pada Senin (10/3/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Lantai 4 Dompak dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yenny Trisia Isabela, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam laporannya, Kepala BKD Yenny Trisia Isabela menyampaikan bahwa kebijakan pengalihan status tenaga non-ASN harus mendapat persetujuan Gubernur sebelum diproses lebih lanjut oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Konsep penataan tenaga non-ASN di Kepri harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Gubernur Nomor 8/800/64/BKDKORPRI-SET/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penataan Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemprov Kepri, pegawai non-ASN teknis administrasi yang tidak dapat diperpanjang masa kerjanya terdiri dari dua kategori, yaitu:
1. Pegawai non-ASN tenaga teknis administrasi dengan masa kerja kurang dari dua tahun.
2. Pegawai non-ASN tenaga teknis administrasi dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang tidak terdata dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS.
Dalam hal perangkat daerah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, maka dapat dilakukan pengadaan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
“Status mereka bukan tenaga honorer pada perangkat daerah dan harus mendapat persetujuan dari Gubernur terlebih dahulu,” jelas Yenny.
Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penataan tenaga non-ASN di setiap OPD.
“Bapak Gubernur telah menerima laporan beberapa OPD masih membutuhkan tenaga kerja. Namun, di sisi lain, aturan yang berlaku tidak lagi memungkinkan pengangkatan tenaga honorer baru. Oleh karena itu, kita harus mencari solusi yang sesuai dengan regulasi,” kata Adi.
Adi juga menekankan bahwa skema outsourcing bertujuan untuk mengurangi pemberhentian tenaga harian lepas (THL).
“Bagi mereka yang masih bekerja dan dibutuhkan oleh OPD, perlu kita atur dengan skema yang jelas,” lanjutnya.
Sebagai solusi, Pemprov Kepri menetapkan bahwa tenaga yang memungkinkan untuk dialihkan ke skema outsourcing mencakup sopir, petugas keamanan, dan tenaga kebersihan.
OPD diminta untuk kembali mengecek data pegawai non-ASN di lingkungannya agar kebijakan ini bisa diterapkan secara merata dan tepat sasaran.
Selain itu, Adi Prihantara mengingatkan bahwa tenaga outsourcing nantinya tidak akan menggunakan sistem absensi SIAP, melainkan mengikuti aturan absensi di masing-masing OPD.
Gaji mereka juga tidak akan masuk dalam belanja pegawai, melainkan dalam kategori kegiatan yang telah disesuaikan dengan aturan anggaran.
“Kami harap seluruh OPD memiliki persepsi yang sama dalam penataan ini agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” pungkas Adi Prihantara. (*)