TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menyampaikan empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk di bahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Usulan empat Ranperda tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senin (25/3/2024).
Hasan mengatakan, keempat ranperda yang diajukan diantaranya ranperda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda tentang Kearsipan, ranperda insentif dan kemudahan investasi serta ranperda tentang penimbunan.
“Tadi saya sudah sampaikan dengan perubahan tata ruang banyak yang harus disesuaikan. Ditambah undang-undang cipta kerja yang mengedepankan investasi. Jadi terkait tata ruang itu harus kita ubah,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Hasan menyebutkan, pembahasan terkait tata ruang sebenarnya sudah selesai beberapa waktu lalu, saat ini tinggal pembahasan di tingkat kementerian.
“Tadi ada masukan dari fraksi golkar bahwa sedang ada komunikasi di tingkat provinsi. Kalau pembahasan tingkat kota dan DPRD sudah selesai,” ujarnya.
Ia menyebut, tata ruang itu memang menjadi wewenang pemerintah pusat. Menurutnya karena banyak ranperda yang harus ditindaklanjuti makanya belum mendapat informasi lebih lanjut.
“Nanti kita koordinasi dengan provinsi, tahapan ranperda menjadi perda itu harus ada kesesuaian seluruh proses perencanaan. Harus sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara terkait ranperda kemudian investasi, ia menambahkan, nantinya dalam perda itu banyak kemudahan khususnya untuk investasi.
“Untuk investasi itu komitmennya di daerah untuk mendatangkan investor seperti kemudahan izin ataupun terkait lahan,” imbuhnya. (Srl)