Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tanjungpinang menyerahkan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Tanjungpinang, tahun anggaran 2023, ke Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin membenarkan hal tersebut. “Ya, tadi sudah diserahkan oleh TAPD yang diwakili jajaran DPKAD,” kata Amin, Senin (11/7/2022).
Kendati demikian, sambung Amin, pihaknya tinggal menunggu komunikasi unsur pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.
“Kita berharap dengan sudah diserahkan, untuk selanjutnya diparipurnakan dan dibahas KUA PPAS tahun anggaran 2023 ini,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya menambahkan, bahwa pihaknya segera menjadwalkan melalui Badan Musyawarah (Bamus), untuk pembahasan KUA PPAS tersebut.
“Tentu kami juga harus sesuai tahapan. Nanti akan kami bahas bersama TAPD dan Badan Anggaran (Banggar),” singkat Hendra.
Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (DPKAD), Djasman membenarkan, bahwa dokumen KUA PPAS APBD 2023 itu, telah diserahkan ke DPRD melalui Sekretariat Dewan (Setwan).
Menurut Djasman yang juga anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Tanjungpinang ini, bahwa penyerahan ini perlu dilakukan, karena ketentuannya seperti itu.
“Paling lambat pekan kedua di Bulan Juli, KUA PPAS APBD tahun selanjutnya harus sudah diserahkan. Nanti tinggal proses pembahasan bersama DPRD,” tukasnya.