BATAM, deltakepri.co.id – Pemerintah Kota Batam akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait insiden kebakaran yang terjadi saat kegiatan gotong royong di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
Pemerintah Kota Batam menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut sekaligus mengapresiasi semangat masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pembersihan lingkungan sebagai bagian dari gerakan mewujudkan Batam yang bersih dan asri.
Pelaksana Harian Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan kegiatan gotong royong yang diinisiasi Forum Komunikasi RT dan RW Kecamatan Batu Aji merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang positif.
Namun, ia menyesalkan adanya pembakaran material bekas yang diduga memicu kebakaran dan menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
“Pemerintah Kota Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun, kegiatan pembersihan lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak dilakukan dengan cara membakar sampah maupun material bekas di area terbuka,” kata Rudi, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Rudi, kebakaran tersebut tidak hanya menimbulkan asap pekat, tetapi juga mengganggu pasokan listrik dan aktivitas warga di sekitar lokasi kejadian.
Ia menegaskan bahwa Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang melarang pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Larangan tersebut, kata dia, bertujuan mencegah risiko kebakaran serta mengurangi dampak pencemaran udara yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain itu, Rudi mengingatkan bahwa material yang diduga mengandung limbah atau bahan berbahaya tidak boleh ditangani dengan cara dibakar.
Penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi teknis yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.
“Jika ditemukan material yang diduga merupakan limbah atau berpotensi membahayakan lingkungan, penanganannya harus melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi RT dan RW Kecamatan Batu Aji, Rahmat, mengaku terkejut dengan terjadinya kebakaran tersebut.
Menurutnya, setelah kegiatan pembersihan selesai, seluruh peserta gotong royong melanjutkan kegiatan ke lokasi lain yang berada tidak jauh dari kawasan tersebut.
“Setelah kegiatan pembersihan selesai, kami menuju salah satu rumah ibadah untuk melanjutkan gotong royong. Tidak lama kemudian terlihat asap pekat membumbung tinggi sehingga kami langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menghubungi petugas pemadam kebakaran,” kata Rahmat.
Pemko Batam berencana melakukan evaluasi bersama kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait guna memastikan kegiatan gotong royong maupun penataan lingkungan di masa mendatang dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan serta melaporkan jika menemukan aktivitas pembuangan limbah, penumpukan material scrap, atau pemanfaatan kawasan ROW yang tidak sesuai peruntukannya.
“Penataan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat harus dibangun dengan mengedepankan keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, dan perlindungan lingkungan hidup,” ujar Rudi. (*)












