Tanjungpinang

Pemko Bahas Penambahan Titik Lokasi Pemasangan APK di Tanjungpinang

×

Pemko Bahas Penambahan Titik Lokasi Pemasangan APK di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah membahas penambahan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di daerah setempat.

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, rapat dilaksanakan menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penambahan titik pemasangan APK.

Menurutnya, rapat dilaksanakan bersama stakeholder terkait termasuk Camat dan Lurah yang mengetahui lokasinya.

“Jadi kita kumpul seluruh stakeholder terkait untuk membahas penambahan titik lokasi APK yang mungkin berpotensi untuk mengakomodir harapan dari KPU,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Zulhidayat menyebutkan, KPU dalam surat tersebut meminta kepada Pemko untuk menambahkan titik pemasangan APK di jalan lingkungan termasuk jalan perumahan.

Dia belum bisa memastikan apakah disetujui penambahan titik pemasangan APK tersebut, karena masih dibahas.

“Tentunya kami akan bahas bersama camat dan lurah apakah memungkinkan atau tidak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal membenarkan telah menerima surat usulan dari Bawaslu Tanjungpinang. KPU, kata Faizal, telah menyurati Pemko untuk mempertimbangkan peluasan lokasi pemasangan APK.

“Karena pemilik wilayah ada Pemko Tanjungpinang, KPU Tanjungpinang menguatkan apa yang menjadi usulan dari pemerintah daerah terkait titik APK,” ujarnya.

Faizal menyebutkan, saat ini KPU masih menunggu pemko memberikan usulan lokasi yang dimaksud. Setelah itu baru dilakukan pembahasan antara KPU, Pemko, Bawaslu serta instansi terkait seperti Dinas PUPR, Camat dan Lurah.

“Dalam melakukan titik kampanye itu pemerintah daerah juga tetap memperhatikan Perda Kota Tanjungpinang terkait keindahan, keamanan dan kenyamanan Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Diakuinya, penetapan 186 titik pemasangan APK melalui Surat Keputusan KPU Nomor 119 Tahun 2023, belum bisa mengakomodir secara keseluruhan. Dalam keputusan tersebut, titik pemasangan APK berada di persimpangan.

Menurutnya, surat keputusan tersebut tidak serta merta langsung ditetapkan KPU, akan tetapi berdasarkan usulan Pemko Tanjungpinang dan dilanjutkan pembahasan bersama antara Pemko dan Bawaslu.

“Yang diusulkan Bawaslu dan masukan partai politik mereka ingin yang di perumahan atau di gang untuk diberikan keluasan. Ini tentunya harus dipertimbangkan lagi kepada pemko Tanjungpinang sebagai pemilik wilayah,” imbuhnya. (SYL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *