BINTAN, deltakepri.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan fokus dalam menjaga dan menjamin produk halal baik produk masuk, produk beredar ataupun yang di perdagangkan di wilayah Bintan.
Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bintan, digelar Pengukuhan Pengurus DPD JULEHA (Juru Sembelih Halal) yang disejalankan dengan elatihan bagi para juru sembelih di Bintan.
Kepala DKPP Bintan Sri Heny Utami mengatakan, kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal baik produk masuk, produk beredar ataupun yang di perdagangkan di wilayah Indonesia Wajib bersertifikat halal.
“Kewajiban tersebut juga tertuang didalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal,” ucap Sri, Kamis, (10/10/2024).
Untuk itu lah kegiatan yang dilaksanakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan jaminan keamanan pangan khususnya terhadap produk pangan asal hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
“Sehingga dapat dikatakan hal ini merupakan bagian dari langkah kongkrit dalam mewujudkan produk pangan yang ASUH di Bintan,” jelasnya.
Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh 75 peserta berasal dari sembilan Kecamatan yang telah mendapatkan rekomendasi oleh Kepala Kantor Urusan Agama di Kecamatan masing-masing.
Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith sebelum melakukan pengukugan dan membuka pelatihan mengucapkan selamat atas seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal (Juleha) Kabupaten Bintan periode 2024-2029 yang akan dilantik.
Dirinya berharap, Pengurus DPD Juleha Bintan mampu memberikan manfaat yang luas guna mewujudkan hewan sembelihan sebagai produk pangan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal.
“Profesi Juru Sembelih Halal merupakan profesi yang mulia. Juleha bukan hanya menegakkan nilai syariat agama, tetapi juga menghasilkan produk pangan berupa daging ayam dan daging sapi yang halal dan kaya protein hewani yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” papar Plt Bupati Bintan.
Plt Bupati yang akrab disapa Osit ini juga menambahkan bahwa bukan hanya Rumah Potongnya saja yang wajib halal, tetapi pemotongnya juga harus Juru Sembelih Halal.
Oleh sebab itu, Pemkab Bintan, kata dia, menyambut baik dengan diadakannya pelatihan Juru Sembelih Halal yang dilaksanakan.
Pelatihan ini dapat menjadi batu loncatan bagi para peserta untuk semakin menyiarkan tentang pentingnya produk pangan yang halal.
“Disamping dapat juga menjelaskan bagaimana proses penyembelihan yang halal,” kata Osit.
Sebagai Daerah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan
peternakan, Bintan telah mampu melahirkan swasembada pangan, terutama produk daging dan telur ayam.
“Tercatat produksi daging ayam ras pedaging atau ayam potong di Bintan mencapai 7.300 ton per tahun,” ungkapnya.
Angka tersebut membuat Bintan menjadi pemasok utama dalam pemenuhan pangan untuk Kota Tanjungpinang, sehingga beberapa waktu yang lalu Pemda Bintan telah menjalin Kerjasama Antar Daerah dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang. (**)