BINTAN, deltakepri.co.id – Pasca penggeledahan Tim Rumah Cantik (TRC), Loka BPOM Tanjungpinang, terus lakukan pemeriksaan terhadap pemilik atau owner Skincare, di Tanjung Uban Kabupaten Bintan, Selasa (30/04/2024).
Kepala Loka BPOM Tanjungpinang Indriansyah mengatakan, telah menyurati owner TRC Skincare untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan.
“Kami sudah Dua kali layangkan surat panggilan namun yang bersangkutan tetap tidak hadir. Kami akan kembali lakukan panggilan ke Tiga. Jika tetap tidak hadir makan akan dilakukan upaya paksa,” kata Indriansyah.
Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan bahan baku pembuatan Skincare belum diketahui apakah mengandung zat berbahaya atau tidak.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk hasil laboratorium Skincare TRC itu sendiri saat ini masih berada di BPOM Batam untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jelas prodak tersebut tidak memiliki izin BPOM. Izin produksi tidak ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPOM Tanjungpinang telah melakukan penggeledahan di salah satu komplek perumahan Onix Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan.
Dari penggeledahan tersebut, Puluhan barang bukti Scincare yang merupakan KR selaku owner menjual kosmetik yang bahan baku didatangkan dari China dan kemudian racik sendiri di rumah industri yang juga diduga tidak memiliki izin dari DPMPTSP Kabupaten Bintan. (Yuli)