TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Seorang pemilik mobil rental di Tanjungpinang bernama Aning melaporkan costumernya ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan penipuan.
Aning melaporkan inisial J alias A (46) karena tidak bertanggung jawab setelah menyewa dua unit mobil di usaha rental miliknya.
Ia mengatakan, terlapor menyewa dua unit mobil pada 19 Februari 2024 lalu selama 9 hari. Hingga hari ini terlapor penyewa mobil belum tidak mau melunasi.
Terlapor menyewa kedua mobil kemudian digunakan oleh orang lain atau pindah tangan selama 9 hari, namun baru dibayarkan sewa dua hari saja.
“Jadi masih ada tersisa 7 hari sewa mobil yang belum dibayar senilai Rp4,2 juta, dan dia tidak mau bertanggung jawab,” jelasnya, Jumat (17/5/2024).
Adapun kedua mobil yang disewa oleh Joki ialah mobil Agya dan mobil Avanza berwarna hitam.
“Saya menuntut uang sewa Rp4,2 juta itu dilunasi, agar bisa damai. Sudah 4 bulan saya kasih dia kesempatan, tapi tidak ada niat untuk membayar. Dia tau saya lapor ke polisi, tapi dia cuek saja,” tutupnya.
Setelah melaporkan dugaan penipuan ke Unit Tipiter Polresta Tanjungpinang, pihak penyidik berencana akan memanggil pihak terlapor dalam waktu dekat ini. (Srl)