HuKrimTanjungpinang

Pemilik dan Pengedar Sabu di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

×

Pemilik dan Pengedar Sabu di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tiga pengedar sabu ditangkap Polresta Tanjungpinang, Rabu (24/08/2022)

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang telah menerima informasi dari salah seorang masyarakat ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 04.15 Wib diketahui seorang laki-laki sebagaimana informasi sedang berada di depan sebuah Hotel di Jalan Adi Sucipto, Km 10 Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny membenarkan adanya penangakapan pelaku pemilik sabu yang berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas satnarkoba.

Pelaku diketahui berinisial YAES, dari tangan pelaku polisi amankan barang bukti 1 paket sabu dibungkus plastik bening dengan berat 0,27 gram didalam kotak rokok.

“Dari pelaku selain sabu kita juga amankan 1 buah Handphone warna Gold beserta kartu dan 1 unit sepeda motor warna merah marun” kata AKP Ronny, Rabu, (24/08/2022).

Dari introgasi awal, pelaku mengaku
mendapatkanSabu tersebut dari seorang laki-laki bernama (RP), dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.

Tidak sampai disitu, pada hari yang sama, Jum’at tanggal 19 Agustus 2022, sekira pukul 05.15 Wib Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di sebuah kamar tempat tinggal di sebuah cucian mobil Jalan Engku Putri Kecamatan Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang yang merupakan tempat tinggal dari sdr (RP) dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 paket Sabu dibungkus plastik bening didalam Kota Rokok Merk HD disamping kasur dengan berat 0,24 gram.

Selain itu, 1 bundel Plastik bening, 1 lembar Uang Rp100.000, 6 lembar Uang Rp50.000, 1 (satu) buah Mancis Gas warna Hijau dan 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna krim beserta kartu didalamnya.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, terangnya

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang juga mendapatkan informasi dari seorang laki-laki yang telah dilakukan penangkapan sebelumnya bernama (RP) karena ada memiliki dan menguasai barang yang diduga Narkotika jenis sabu.

Dari pengakuan (RP), barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama (FA) yang bekerja sebagai seorang supir.

Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara Kecamatan Tanjungpinang Barat yang merupakan tempat tinggal terlapor.

Dari hasil pemeriksaan di dalam kamar terlapor di rumah tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu. Di dalam tas tersebut terdapat 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang berisikan 4 (empat) paket sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

“Saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan 1 bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat bungkusan kemasan Milo berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam beserta kartu didalamnya. Total berat bruto sekitar 18,8 gram,” jelasnya

Terlapor mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya, dan untuk ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Tanjungpinang.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *