BINTAN, deltakepri.co.id – Pemilik Starpoll ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan Minuman Beralkohol (Mikol) tanpa izin yang berada di Jalan Barek Motor, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan, yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan Mikol tidak berizin.
“Sudah dijadikan tersangka dalam perkara Mikol,” kata Rugianto, Kamis (08/03/2023).
Ia menyebutkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan sudah meminta keterangan Dist Joki (DJ) di Starpoll.
“Dalam perkara ini yang bersangkutan pemilik Starpoll akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring),” ucapnya.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Boy Syailendra juga mengatakan, belum dilakukan sidang tipiring dikarenakan berkas dari kepolisian belum lengkap.
“Bekrkasnya belum lengkap. Polisi belum hadirkan terdakwa dan saksi,” kata Boy.
Dikatakan Boy, untuk pelaksanaan sidang, pihaknya menunggu dari kepolisian untuk membawa berkas terdakwa dan saksi ke PN Tanjungpinang.
“Kalau sudah ada terdakwa, saksi, berkas lengkap hari itu juga langsung digelar sidang tipiring,” ujarnya.
Saat ditanya, hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, Boy menyebutkan, jika semua sudah lengkap saat itu juga dilakukan penunjukan hakim.
“Terdakwanya saja tidak ada apa yang mau disidangkan,” pungkasnya. (Yuli)