BINTAN, deltakepri.co.id – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil menangkap dua (2) pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Mubin dan Masjid An Nur Kijang Kota, Senin (21/10/2024).
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo mengungkapkan dua pelaku pencurian kotak amal masih di bawah umur, dan saat ini tengah diamankan di Polsek Bintan Timur.
“Kedua pelaku masih berusia 16 dan 17 tahun, ditangkap di daerah waduk kijang pada hari Minggu 13 Oktober 2024,” jelas Prasojo.
Total kerugian atas perbuatan pencurian kotak amal tersebut mencapai Rp4 Juta.
Dari tangan pelaku di dapati barang bukti berupa 4 buah kotak amal, sebuah gunting besi, satu unit sepeda motor dan uang hasil curian.
Diketahui kedua pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di sebuah toko yang berada di Kota Tanjungpinang.
“Kedua pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian disebuah toko di Tanjungpinang, namun mendapat penetapan diversi dari pengadilan negeri,” ungkapnya.
Kedua pelaku kini dijerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara. (Yuli)