TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2024 di Kota Batam resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri oleh LSM ICTI (Investigation Corruption Transparan Independen) pada Kamis (17/4/2025).
Dalam laporan yang diterima Kejati Kepri, LSM ICTI menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan yang terjadi sejak proses tender hingga pelaksanaan proyek. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp14,56 miliar.
Ketua ICTI Kepri, Kuncus, mengatakan pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas proyek pemerintah, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Salah satu poin yang disorot adalah penetapan pemenang tender. PT Triderrick Sumber Makmur ditetapkan sebagai pemenang meskipun mengajukan penawaran tertinggi, yaitu Rp14,56 miliar.
Dua perusahaan lain, yakni TMT dan CV RR, yang mengajukan penawaran lebih rendah justru digugurkan.
Selisih nilai penawaran tersebut mencapai sekitar Rp2 miliar yang seharusnya bisa dihemat oleh negara.
Selain itu, PT Triderrick Sumber Makmur diduga tidak memiliki rekam jejak atau pengalaman dalam pembangunan gedung perkantoran sebagaimana disyaratkan dalam dokumen lelang.
Kejanggalan lainnya adalah terkait waktu penandatanganan kontrak yang dilakukan pada akhir Oktober 2024.
Masa pelaksanaan proyek hanya sekitar 60 hari kerja, padahal dalam rencana, pekerjaan membutuhkan 120 hari kerja. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi kualitas struktur bangunan.
Berdasarkan temuan lapangan, hingga akhir tahun 2024 diduga progres proyek baru mencapai 60 persen.
Namun, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut memberikan perpanjangan waktu lebih dari 50 hari kerja yang diduga tanpa mengenakan denda sebagaimana diatur dalam aturan (1/1000 per hari keterlambatan).
ICTI juga menduga adanya mal administrasi dalam pencairan anggaran proyek.
Pasalnya, meskipun progres pekerjaan belum selesai, proyek tersebut disebut telah dibayarkan 100 persen pada akhir 2024.
Lebih lanjut, pada awal 2025, proyek tersebut diteruskan oleh empat rekanan lain dengan tambahan anggaran mencapai Rp4,7 miliar.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme dan legalitas penyelesaian proyek lanjutan tersebut.
“Kami berharap Kejati Kepri menindaklanjuti laporan ini dan melakukan investigasi mendalam terhadap seluruh tahapan proyek. Ini penting demi mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar,” ujar Kuncus dalam keterangannya.
Diketahui, tembusan laporan juga dikirimkan ke berbagai instansi pusat, termasuk Kejaksaan Agung, BPK RI, KPK, hingga Kantor Presiden dan DPR RI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari BPTD maupun pelaksana proyek belum memberikan pernyataan resmi. (*)