Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Polsek Tanjugpinang Kota mengamankan satu (1) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah Jl. Diponegoro No. 01 Rt. 02 Kec. Tanjungpinang Kota – Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Sandy Pratama Putra, membenarkan adanya penangkapan dan mengamankan barang bukti milik pelaku.
“Iya benar, pelaku curat berhasil ditangkap beserta barang buktinya,” kata AKP Sandy, Rabu (12/4/2023).
AKP Sandy menjelaskan, kejadian terjadi saat korban baru tiba di rumah dan masuk ke dalam kamar dan melihat kondisi kamar sudah berantakan.
“Melihat kondisi kamar korban langsung mengecek barang berharga jam tangan hilang dan beberapa barang lainnya,” terangnya.
Adapun barang korban yang hilang di antaranya 1 unit Jam tangan Arbutus dengan seri AR5104SMS warna abu abu, 1 unit Jam tangan Alexander Christie dengan seri AC3020M warna abu abu, sepasang sepatu Fila warna abu abu, 1 unit setrika merk Philip warna putih ungu,
1 unit cincin batu warna ungu, 1 unit kepala cas Handpone Oppo warna putih dan uang ringgit kurang lebih 8 ringgit.
Lebih lanjut, dari kejadian tersebut, Korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dan tim langsung melakukan penyelidikan keberadaan EE (33).
“Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 00.15, unit reskrim polsek Tanjungpinang Kota melihat salah satu sosial media facebook tepatnya di grup BJB (Bursa Jual Beli) Tanjungpinang, di dapati Pelaku menjual barang curian milik korban,” ungkapnya.
Kini pelaku EE pun berhasil diamankan ketika bersembunyi di rumah salah satu keluarganya. Dari introgasi pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Tanjungpinang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Yul)