BINTAN, deltakepri.co.id – Rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan terpilih periode 2025 -2029 terancam tertunda, Rabu (08/01/2025)
Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, kemungkinan akan tertunda lantaran terdapat sengketa (Gugatan) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Memang benar saat ini ada sidang di MK perihal gugatan pilkada. Nantinya akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025,” jelas Haris.
Haris Daulay menyebut, akan menunggu putusan MK, yang sidang pemeriksaan pendahuluannya pada tanggal 10 Januari 2025.
Ia mengatakan, jika putusan nantinya MK meminta untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) maka akan dilakukan.
Namun, bila MK meminta perhitungan ulang maka KPU Bintan juga akan tetap melakukan penghitungan ulang.
“Hasilnya, ya tetap kita tunggu putusannya saja. Tapi belum diketahui kapan sidang putusan tersebut,” tutupnya. (Yuli)