Bintan

Pelaku Usaha Kampung Otak-otak di Kijang akan didaftarkan ke HKI

×

Pelaku Usaha Kampung Otak-otak di Kijang akan didaftarkan ke HKI

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabuapetan Bintan Arief Sunarso, Kamis (29/02/2024)/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan Arief Sumarsono menyambut baik rencana revitalisasi Akau Taman Kota Kijang dan Kampung Otak-otak oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Ia juga mengungkapkan, akan melakukan pendataan untuk mendaftarkan seluruh pelaku UMKM kampung otak-otak di Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami akan daftarkan seluruh pelaku usaha otak-otak ke Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung dari sektor usahanya,” ungkap Arief, Kamis (29/02/2024).

Ia juga menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola maupun camat setempat terkait teknis pengisi hiburan malam di kawasan Akau Taman Kota.

“Hal ini untuk mendukung suasana malam di Akau Taman Kota Kijang agar lebih menarik dan mengundang wisatawan untuk dating,” terangnya.

Sebelumnya wacana revitalisasi Akau Taman Kota Kijang dan Kampung Otak-otak telah dikemukakan Gubernur Ansar saat siilaturahmi bersama warga Kijang di Bintan Timur Selasa lalu.

“Pemerintah Provinsi Kepri menyiapkan anggaran sebesar Rp2,7 miliar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepulauan Riau,” ujar Ansar Ahmad, Senin (26/2/2024).

Nantinya, desain baru Akau Kijang akan memiliki ornamen khas Melayu seperti ornamen payung berarak sukacita, tiang dengan empat kelopak menggambarkan empat pokok masyarakat Melayu yaitu etnis, budaya, bahasa, dan kerajaan.

Ditambah, revitalisasi pujasera Kijang ini juga meliputi perbaikan mushalla, tempat wudhu, etalase pedagang, toilet, dan tempat parkir. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *