AnambasBeritaDaerahHeadlineHomeHuKrimKepri

Pelaku Rekrutmen Pekerjaan Tanpa Proses Seleksi Ditangkap, Korbannya Rugi Puluhan Juta

×

Pelaku Rekrutmen Pekerjaan Tanpa Proses Seleksi Ditangkap, Korbannya Rugi Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) amankan SR (47) warga Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak, yang diduga melakukan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan, Jumat (25/10/2024)/f-dk

ANAMBAS, deltakepri.co.id – Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) amankan SR (47) warga Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak, yang diduga melakukan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan, Jumat (25/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian mengatakan SR telah melakukan penipuan dengan modus meminta sejumlah uang kepada korban dengan menjanjikan korban akan diterima bekerja di perusahaan.

Kasus ini terungkap, dari adanya laporan dua orang korban penipuan yang nominal jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

Hal itu diketahui setelah anggota Satreskrim Polres KKA melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa bukti transfer dan screenshot percakapan aplikasi whatshaap antara korban dan pelaku.

“Jumlah korban yang melapor ke kami sampai saat ini ada sebanyak dua orang,” ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.

Sedangkan untuk kerugian, Kasat mengatakan, untuk sementara kerugian dari dua (2) orang korban tercatat mencapai Rp33.200.000.

Dua orang korban ini diiming-imingi akan mendapat pekerjaan di salah satu perusahaan di Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, tanpa melalui proses seleksi.

“Dengan iming-iming tersebut, korban mau menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku SR dengan harapan bisa bekerja di perusahaan, “ujar Rio Ardian.

Setelah uang diserahkan kepada pelaku SR, korban bertanya terkait pekerjaan yang dijanjikan, tetapi tidak ada kejelasan dari pelaku SR (47) sampai pada saat ini.

Karena merasa dirugikan, maka kedua korban melaporkan pelaku SR (47) ke Polres KKA.

Kasat menerangkan SR mengakui menerima sejumlah uang dari korban dan sebagian uang digunakan untuk biaya medical check up dan sertifikat pelatihan, sebagian lagi untuk keperluan pribadi.

“Pelaku SR (47) sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Untuk pelaku SR (47) dikenakan pasal 378 Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” jelasnya. (DUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *