TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Seorang pelaku pencurian emas dan uang Ringgit Malaysia kini berurusan dengan pihak Polresta Tanjungpinang.
Pelaku inisial ES alias A melakukan aksinya di Perumahan Pondok Gurindam dan Perumahan Taman Gurindam saat itu dalam keadaan kosong.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan aksi pencurian dilakukan satu orang tersangka dengan dua lokasi di wilayah Tanjungpinang Timur.
“Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, unit Jatanras Polresta Tanjungpinang bersama unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dipimpin Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak dapat meringkus seorang pelaku di Pelabuhan SBP,” jelas AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (30/8/2024).
AKP Agung Tri Poerbowo menjelaskan pemilik saat itu sedang berada di Malaysia dan akan berangkat menuju ke Tanjungpinang.
Sejumlah barang bukti seperti gelang emas, kalung dan anting anting 23 karat serta uang Ringgit Malaysia dan uang tunai Rp20 juta raib digondol pelaku.
“Modus Pelaku mengetuk pintu setelah dilihat tidak ada orang lalu pelaku mencongkel jendela kemudian masuk ke dalam rumah,” lanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pencurian dengan pemberatan (363 KUHPidana), ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (DK)