TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pelaku pencurian inisial A (46).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Dharma Adriyaniki mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
Menurutnya, penangkapan berawal Polisi menerima dua laporan pencurian yang diduga dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam,” ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku ditangkap di Jalan Nusantara Batu 19 Kijang, Bintan Timur, pada Kamis, 28 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB.
Sebelum ditangkap, lanjutnya, pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri.
“Sehingga kita melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan luka tembak di bagian kaki,” sebutnya.
Ia menyampaikan, selain pelaku juga diamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, helm serta tiga unit handphone.
Pelaku beserta barang bukti, lanjutnya, saat ini sudah diamankan ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam dengan hukum maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (Srl)