HeadlineHuKrimTanjungpinang

Pelaku Kejahatan Seksual di Tanjungpinang Terancam 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Kejahatan Seksual di Tanjungpinang Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo.F-DK

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang yang diduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial SK (39) kini sedang diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

SK diduga melakukan pelecehan seksual ini sejak enam tahun terakhir, di mana dirinya sudah bercerai dengan istrinya dan kemudian melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan, pelaku sudah diamankan di rumahnya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Pelaku sudah kami tangkap di rumahnya. Saat ini masih kami periksa lebih mendalam untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian,” ujar Agung, Jumat (23/5/2025).

Menurut Agung, tindakan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali sejak tahun 2019 hingga tahun 2025

“Pelaku ini melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya karena sudah lama bercerai dengan istrinya. Dia lalu melampiaskan perbuatannya kepada anak kandung,” jelas Agung.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan anak dari tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap anak agar bisa segera ditindaklanjuti. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *