TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Polsek Tanjungpinang Kota berhasil meringkus 2 orang tersangka dengan kasus dugaan pencurian dan pemberatan.
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Missyamsu Alson mengatakan, para tersangka 2 orang, yakni S dan A, salah satu pelaku merupakan penadah barang curian.
“Korbannya seorang wanita warga Kampung Bugis,” kata Alson, Senin (20/01/2025).
Adapun modus para pelaku, ungkap Alson, pelaku S memasuki rumah korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu pada rumah kontrakan korban.
Pelaku menggunakan martil pada saat korban tertidur saat melihat kondisi rumah aman dan korban tertidur, tersangka langsung mengambil barang korban.
“Tersangka mengambil barang korban berupa 1 unit handphone merk Realme C53,” terangnya.
Modus operandi tersangka A adalah sebagai penadah dari aksi pencurian yang dilakukan tersangka S. Kedua tersangka merupakan yang bersekongkol melakukan aksi kejahatan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, 2 unit handphone. 1 unit Realme C53 dan 1 unit handphone Poco M6 Pro dan 1 buah martil yang digunakan tersangka,” terangnya.
Atas perbuatan tersangka, (S) dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan atas perbuatan tersangka (A) diterapkan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat/pendah, dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Keberhasilan penangkapan ini, atas kerja keras unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan dibantu Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang,” tutup Alson. (Yuli)