TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akan menyelesaikan kewajiban tunda bayar yang selama ini dinantikan oleh para pelaksana kegiatan.
Proses pembayaran akan dimulai setelah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ditandatangani pada pekan ini.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyatakan bahwa tahun ini pihaknya melakukan penghitungan anggaran secara lebih cermat guna mencegah terjadinya tunda bayar di masa mendatang.
“Makanya kita berhitung betul tahun ini agar ke depan, insyaallah, tidak ada tunda bayar lagi,” ujar Ansar kepada wartawan, Selasa (8/4/2025) pagi.
Setelah Perkada selesai diteken, Ansar meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengusulkan pembayaran kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera diproses.
“Kalau Perkada selesai, masing-masing dinas kita minta sesegera mungkin mengusulkan itu ke BKAD agar diproses pembayarannya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Kepri mengalami tunda bayar sebesar Rp110 miliar.
Ansar berharap seluruh kewajiban tersebut dapat diselesaikan sekaligus.
Namun, bila kondisi keuangan belum memungkinkan, maka pembayaran akan dilakukan secara bertahap.
“Nanti kita lihat cash flow juga. Kalau bisa satu tahap, ya kita selesaikan satu tahap. Kalau tidak, mungkin pada tahap kedua di triwulan berikutnya,” pungkasnya. (DK)