Foto: Istimewa
Delta Kepri – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang membuat Surat Edaran untuk meliburkan seluruh pegawai pada pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Rabu (27/2018).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono, di ruang kerjanya, senin (25/6)
Riono menghimbau agar pegawai dapat berpartisipasi dan menyumbangkan hak pilihnya untuk mencapai target yang ditetapkan KPU sebesar 77% lebih.
Sebab, pada tahun 2014 lalu, pada masa pemilihan Gubernur partisipasi pemilih mencapai 68% di Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, untuk pegawai Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemkab Bintan telah di surati supaya diberikan dispensasi kepada seluruh pegawainya pada saat pemilihan berlangsung.
Lanjut Riono, pihak swasta juga dihimbau agar diberikan dispensasi kepada karyawannya.
Hal itu bertujuan agar pegawai Pemrov Kepri dan Pemkab Bintan yang menggunakan KTP dan berdomisili di Kota Tanjungpinang bisa menggunakan hak pilihnya di bilik suara nanti.
Riono juga berharap, masyarakat Tanjungpinang menggunakan hak pilihnya dan tetap menjaga stabilitas keamanan selama pilkada berlangsung hingga Pilkada berakhir. (**)