HuKrimNasional

Pasutri Kembali ‘Digarap’ KPK Terkait Suap Hakim PTUN

×

Pasutri Kembali ‘Digarap’ KPK Terkait Suap Hakim PTUN

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Kedua pasutri itu akan diperiksa terkait dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

“Iya, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk TIP (Hakim Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (10/9/2015).

Sebelumnya, Gatot diperiksa dalam pusaran suap yang juga telah menyeret pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) pada Selasa, 8 September 2015. Usai diperiksa, Gatot mengaku diperiksa dalam pengajuan interpelasi yang diduga berkaitan dengan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN ini.

KPK sendiri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam pusaran suap ini. Mereka, yakni Ketua PTUN, Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Kemudian Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, serta pengacara kondang OC Kaligis. Kedelapan tersangka ini juga telah dilakukan penahanan di tempat yang berbeda. Terakhir Gubernur Gatot dan Istrinya yang ditahan oleh KPK.

Gugatan ke PTUN Medan diketahui diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Dia mempermasalahkan surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis. Gugatan Fuad Lubis dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang.

Ternyata, putusan Tripeni berujung bui. Selang beberapa hari usai membacakan putusan tersebut, Tripeni dan dua hakim yang menyidangkan gugatan Fuad Lubis, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis, 9 Juli 2015 lalu. Dalam perkara ini, baru OC Kaligis yang sudah masuk ke persidangan.

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu didakwa telah memberikan uang sebesar USD27 ribu dan SGD5.000 kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Sementara itu, Panitera Syamsir Yusfan baru akan menjalani sidang dakwaan. (net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *