Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Kontruksi papan reklame tanpa izin milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang di Jalan Ahmad Yani dibongkar.
Pembongkaran papan reklame itu dilakukan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Rabu (28/09/2022) siang tadi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pemko Tanjungpinang Teguh Susanto, mengatakan pembongkaran kontruksi papan reklame ini sesuai Perwako No 70 tahun 2021 tentang ijin tata cara pembuatan papan reklame.
“Sejak setahun lalu perwako ini sudah diterbitkan. Papan reklame yang tidak memberikan izinnya agar segera melengkapi persyaratannya sebelum ditertibkan,” jelas Teguh.
Dikatakan Teguh, pembongkaran hari ini merupakan langkah awal dari tindakan selanjutnya. Pasalnya, pemanggilan pertama mereka pemilik papan reklame di bulan oktober 2021 sampai Oktober 2022, lebih dari 3 kali peringatan mengenai izin ini sudah disampaikan. Tapi tetap tidak diindahkan.
“Anjuran sudah lama. Pembongkaran pertama hari ini punya pemko sendiri di jalan Ahmad Yani. Ini dari kita penyesuaian sesuai peraturan walikota,” terangnya.
“Untuk papan reklame milik pemko Tanjungpinang sendiri sebanyak 42 papan reklame tanpa izin termasuk reklame milik pihak lain juga tidak berizin,” ungkapnya.
Sejauh ini, kata Teguh, pemko sudah jauh hari menyurati pengusaha papan reklame yang tidak memiliki izin agar melakukan pembongkaran sendiri.
“Jika pihak lain lakukan pembiaran, tidak mengurus izin. Maka kita bongkar. Seperti hari ini yang kita bongkar papan reklame milik Dispora dan dinas lingkungan hidup pemko,” ucapnya.
Teguh menambahkan, sesuai peraturan walikota, nantinya papan reklame harus dalam bentuk vertikal dan tidak bisa lagi berbentuk landscape.
Selain itu, ukurannya juga harus disesuaikan dengan aturan perwako, yakni, panjang kontruksi 5 meter dari permukaan tanah.
“42 papan reklame yang ada itu tidak semuanya dibongkar. Tetapi yang sudah mengurus izin dan menyesuaikan ukuran tata letaknya, akan kita koordinasikan kembali dengan PTSP,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Walikota Tanjungpinang bakal memimpin rapat pada Senin 3 Oktober 2022 mendatang. Disana Pemko Tanjungpinang akan melakukan pemanggilan terakhir kepada semua pemilik papan reklame.