Bintan

Pantau kebutuhan pangan, Apri intruksikan tiga Dinas bersinergi

×

Pantau kebutuhan pangan, Apri intruksikan tiga Dinas bersinergi

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan telah menginstruksikan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bintan, Dinas Pertanian Kabupaten Bintan dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan untuk saling bersinergi memantau kebutuhan pangan masyarakat Bintan.

Apalagi, kata Apri, menjelang akhir Triwulan Tahun 2017 ini. Dirinya juga berharap agar pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat tersebut dapat disertai dengan tingkat daya beli masyarakat.

“Ketiga Dinas sudah diinstruksikan untuk saling bekerjasama dan bersinergi terkait pemenuhan daya beli masyarakat, mulai dari pemenuhan kebutuhan pangan, pengawasan pangan yang beredar, hingga pemantauan harga pangan dipasaran ” ujar Apri.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bintan Khairul saat ditemui di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bintan, Jl. Nusantara Km.18 Kota Kijang, Jum’at pagi (29/9) mengatakan bahwa Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bintan terus melakukan koordinasi serta antisipasi terkait Ketahanan Pangan di Bintan.

Dirinya juga menerangkan bahwa Dinas Ketahanan Pangan sendiri telah melakukan beberapa tugas terkait pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar, pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita maupun koordinasi di Dinas Pertanian Kabupaten Bintan dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan terhadap penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan.

“Kita terus melakukan koordinasi terkait pemenuhan kebutuhan pangan di masyarakat. Koordinasi dilakukan dalam usaha stabilisasi pasokan dan harga pangan agar memenuhi daya beli masyarakat,” terangnya.

Ditambahkannya juga, Pemkab Bintan menghimbau agar masyarakat juga ikut berperan aktif dalam pengawasan produk yang beredar di Supermarket/Pasar.

Hal ini menurutnya, akan cukup membantu Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti, bila ada ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait hak konsumen.

Menurutnya juga, Pemerintah sebenarnya telah membuat beberapa regulasi terhadap setiap produk yang dipasarkan. Yakni, Produk pangan hanya bisa dipasarkan secara luas kepada masyarakat jika minimal mengantongi beberapa izin edar.

Sambungnya, beberapa produk kemasan setidaknya juga harus mencantumkan Kode P-IRT , Nomer BPOM, Kode Halal, dan juga Tanggal Produksi atau Expired suatu produk.

“Ada banyak kode yang tertera di Produk Kemasan, masyarakat juga diminta aktif dan peduli terhadap setiap produk pangan yang dibeli di supermarket atau pasar sebelum dikonsumsi,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *