BeritaBintanDaerahHeadlineKepri

Owner Skincare yang Digeledah BPOM Ternyata Seorang Guru, Kadisdik: Bisa Saja Dipecat

×

Owner Skincare yang Digeledah BPOM Ternyata Seorang Guru, Kadisdik: Bisa Saja Dipecat

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Kepala Dinas Pendidikan angkat suara terkait owner TRC yang merupakan ASN yang berpotensi sebagai Guru di Bintan, Kamis (02,05,2024)/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bintan Nafrion menyebutkan Owner atau pemilik Skincare Tim Rumah Cantik (TRC) yang baru saja digeledah oleh BPOM ialah (KR).

Diungkapkannya, bahwa KR merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bintan.

“Yang bersangkutan memang seorang ASN, mengajar di salah satu SD di Kabupaten Bintan,” ujar Nafrion saat diwawancarai usai pelaksanaan hari Pendidikan Nasional di Aula Kantor Bupati Bintan, Kamis (02/05/2024).

Sejauh ini, kata Nafrion, Disdik Bintan masih menunggu keputusan dari Loka POM Tanjungpinang apakah perkara tersebut berlanjut ke pidana atau tidak.

“Jika nantinya masuk dalam pidana tentunya kita berikan sikap,” pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum dan akan ada sanksi yang diberikan terhadap yang bersangkutan.

“Untuk sanksi pasti kita berikan tapi nanti setelah dinyatakan bersalah pengadilan. Sanksi bisa saja pemecatan jika terbukti bersalah,” ungkapnya.

Sebelumnya, belum lama ini, Loka POM Tanjungpinang telah melakukan penggeledahan terhadap rumah industri TRC, dan diketahui bahwa produk Skincare tersebut tidak memiliki izin dari BPOM.

Dari penggeledahan, LOKA POM berhasil mengamankan puluhan kardus yang berisi bahan baku mentah asal China yang kemudian diracik menjadi Skincare dan dipasarkan. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *