TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) resmi buka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2023, di hotel Grand Lagoi Kabupaten Bintan, Kamis (07/12/2023).
Rapat Rakerda itu berlangsung tiga hari berdasarkan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-162/A/Cr.2/11/2023 tanggal 20 Nopember 2023.
Pelaksanaan Rakerda ini sebagai pelaksanaan dari Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra-Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.
Perwujudan dari Rakerda merupakan forum pertemuan seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi untuk membahas evaluasi pelaksanaan capaian kinerja tahun sebelumnya dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahun yang akan datang.
Ketua Panitia penyelenggaraan Rakerda Tahun 2023 Asisten Pembinaan Kejati Kepri Atik Rusmiaty, mengatakan Rakerda Tahun 2023 Kejati Kepri diikuti oleh 68 peserta yang dihadir secara Daring dan Luring.
“Untuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rini Hartatie, para Asisten, Kabag TU, Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Kepri, para Koordinator, Kacabjari, Kasi, Kasubsi dan Kasubag se-wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau maupun para pegawai yang mengikuti secara virtual,” kata Atik.
Ia menyampaikan, laporan Hasil pelaksanaan Rakerda merupakan wujud pertanggung jawaban wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas pencapaian kinerja yang sesuai dengan sasaran strategis sebagaimana telah dituangkan dalam Rencana Strategis tahun 2020-2024.
Dengan tersusunnya laporan hasil pelaksanaan Rakerda Kejati Kepri ini, diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh unit dalam peningkatan Capaian Kinerja, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Materi Pembahasan Rapat Kerja Daerah meliputi inventarisasi capain kinerja pada masing-masing satuan kerja serta analisis dan inventarisasi kebutuhan riil 1 tahun ke depan pada masing-masing satuan kerja,” terangnya.
Kajati Kepri Dr. Rudi Margono dalam sambutan juga menyebutkan, tujuan pelaksanaan Rakerda ini adalah bentuk penyampaian hasil capaian dan Evaluasi Kinerja semester I dan II.
Namun, kata dia, untuk saat ini Rakerda yang kita laksanakan berorientasi kepada perencanaan dan persiapan kita untuk melaksanakan penganggaran dan kegiatan di Tahun 2024.
“Penyelenggaraan rangkaian Rapat Kerja Pola baru ini merupakan bentuk nyata dari semangat pembaharuan Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengoptimalkan performa dalam menghadapi berbagai perubahan,” kata Kajati Kepri.
Ia juga menyebutkan, hal ini adalah kebijakan tuntutan dari pengembangan organisasi pasca terbit Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, Kasi Penkum Kejati Kepri Deny Anteng Prakoso juga menekankan tentang netralitas ASN pada pesta demokrasi 2024 mendatang.
“Saya berharap Pemilu Tahun 2024 agar kita selaku ASN menjaga dan memelihara Netralitas selama tahapan Pemilu serta mendukung penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil,” ucapnya.