HeadlineTanjungpinang

Operasi Wira Waspada di PT BAI, Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 15 Pekerja Asing

×

Operasi Wira Waspada di PT BAI, Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 15 Pekerja Asing

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba.F-Indra

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mendeportasi 15 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) saat bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI).

Deportasi ini merupakan bagian dari operasi serentak bertajuk Wira Waspada pada 16 Juli 2025, atas instruksi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

“Kami memeriksa 18 orang asing di PT BAI. Hasilnya, 15 orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal terbatas. Ini bukan izin kerja, karena izin kerja berada di bawah kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja,” ujar Ben Yuda, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut melanggar ketentuan keimigrasian dengan menyalahgunakan ITAS dan Surat Perjalanan Paspor (SPP). Mereka diputuskan untuk dideportasi.

Proses deportasi dilakukan dalam dua tahap:

24 Juli 2025: 10 orang dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Tahap kedua: 5 orang dideportasi melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura menuju Singapura dan Malaysia, dengan salah satu di antaranya transit melalui Palestina.

Ben Yuda menambahkan, jumlah pekerja di PT BAI saat ini sekitar 2.600 orang, meski angkanya fluktuatif karena pergantian tenaga kerja masuk dan keluar.

Setiap hari, enam kapal membawa pekerja masuk ke kawasan tersebut—tiga dari Malaysia dan tiga lainnya dari negara berbeda.

“Pemegang izin tinggal kunjungan tidak wajib lapor saat meninggalkan Indonesia. Berbeda dengan pemegang ITAS yang wajib melapor bila masa kontraknya habis,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Tanjungpinang memastikan pengawasan terhadap orang asing, khususnya di kawasan industri seperti PT BAI, akan terus diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

Penulis: Indra
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *