Bintan

Oknum RT Halangi Caleg Kampanye, Bawaslu Tanjungpinang Ingatkan Sanksi Pidana

×

Oknum RT Halangi Caleg Kampanye, Bawaslu Tanjungpinang Ingatkan Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf/f-SHL

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.od – Bawaslu Tanjungpinang mengingatkan ada sanksi pidana bagi Ketua RT/RW yang nekat menghalang-halangi calon anggota legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024 berkampanye.

“Kita ingatkan kepada semua khalayak tidak boleh menghalangi siapapun berkampanye,” ujarnya Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf, Senin (22/1/2024).

Dia mengaku telah menerima dua laporan oknum Ketua RT di Kelurahan Pinang Kencana menghalangi caleg untuk berkampanye di daerahnya.

Yusuf mengatakan, RT/RW tidak memiliki hak menghalang-halangi peserta Pemilu untuk berkampanye. Peserta Pemilu berhak kampanye dimanapun, asalkan di lokasi dibolehkan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, Pemilu memiliki aturan lex spesialis atau aturan khusus, jadi para caleg tidak perlu meminta izin RT/RW untuk kampanye di wilayahnya. Peserta Pemilu cukup menyampaikan pemberitahuan ke Polisi dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.

“Kita sudah sampaikan Pemilu berbeda, mungkin secara adab bagi caleg lah untuk suwon, itu secara teknis. Tapi secara aturan mereka tidak berhak dan mereka tidak berkewajiban,” ucapnya.

Yusuf mengatakan, tindakan menghalang-halangi itu tidak dibenarkan dan telah mencederai proses demokrasi. Ditambah lagi tindakan itu dilakukan oleh oknum Ketua RT.

“Ketua RT seharusnya independen dan harus memberikan ruang yang sama kepada semua kontestan Pemilu,” ucapnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut tidak diproses karena Bawaslu memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada oknum RT. Tindakan menghalangi itu karena ketidaktahuan oknum tersebut.

“Kebanyakan mereka tidak paham, mereka beranggapan ini wilayah mereka, kenapa masuk tidak kasi tau. Kita tidak mau menindak langsung, kita berikan dulu pemahaman, ketika dia paham dan tidak mengulangi lagi kita selesaikan, tapi kalau degil baru kita tindak,” imbuhnya. (SHL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *